Correct Article 10
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang melakukan kunjungan resmi ke INDONESIA sesuai
dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(2) Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan.
(3) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA.
Your Correction
