Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang melakukan kunjungan resmi ke INDONESIA sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah Pusat. (2) Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan. (3) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA.
Your Correction