Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Forum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan forum yang diselenggarakan oleh: a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau b. Pemerintah Negara Kesatuan bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.
Your Correction