Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam pidato resmi PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Your Correction