Correct Article 39
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di INDONESIA.
(2) Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
(3) Informasi tentang produk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. nama barang;
b. spesifikasi;
c. bahan dan komposisi;
d. cara pemakaian;
e. cara pemasangan;
f. manfaat atau kegunaan;
g. efek samping;
h. ukuran;
i. berat atau berat bersih;
j. tanggal pembuatan;
k. masa berlaku/kedaluwarsa;
l. pengaruh produk; dan
m. nama dan alamat pelaku usaha.
(4) Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sesuai dengan keperluan.
Your Correction
