Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. (2) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas, kewajiban penggunaan Bahasa INDONESIA hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. (3) Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing. (4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
Your Correction