Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA. (2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perhotelan; b. penginapan; c. bandar udara; d. pelabuhan; e. terminal; f. stasiun; g. pabrik; h. menara; i. monumen; j. waduk; k. bendungan; l. bendung; m. terowongan; n. tempat usaha; o. tempat pertemuan umum; p. tempat hiburan; q. tempat pertunjukan; r. kompleks olahraga; s. stadion olahraga; t. rumah sakit; u. perumahan; v. rumah susun; w. kompleks permakaman; dan/atau x. bangunan atau gedung lain. (3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing. (4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin. (5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
Your Correction