Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan pengelolaan kegiatan; b. laporan pelaksanaan tugas kedinasan; c. laporan kegiatan masyarakat; d. laporan pengaduan masyarakat; dan/atau e. laporan lain.
Your Correction