Correct Article 28
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan dalam komunikasi
resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.
(3) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(4) Komunikasi resmi secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menggunakan media elektronik.
(5) Komunikasi resmi di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. disposisi;
b. instruksi;
c. verifikasi;
d. konsultasi;
e. advokasi;
f. pengarahan;
g. perundingan;
h. wawancara;
i. korespondensi;
j. pengumuman;
k. berita;
l. rapat;
m. diskusi;
n. pendataan;
o. koordinasi;
p. pengawasan;
q. pembinaan pegawai;
r. layanan publik; dan/atau
s. komunikasi resmi lain.
Your Correction
