Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa INDONESIA, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.
Your Correction