Correct Article 23
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.
(3) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.
(4) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Your Correction
