Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa INDONESIA dalam Pidato Resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction