Correct Article 42
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pengawasan penggunaan Bahasa INDONESIA oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pengawasan penggunaan Bahasa INDONESIA oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri MENETAPKAN pedoman pengawasan penggunaan Bahasa INDONESIA.
(5) Dalam rangka pengawasan penggunaan Bahasa INDONESIA di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemerintah Daerah MENETAPKAN peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman pengawasan penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
