Correct Article 1
PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Bahasa Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga
di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa INDONESIA dan Bahasa Daerah.
4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
