Correct Article 18
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
