Correct Article 17
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai tugas:
a. melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial;
b. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; dan
c. menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.
Your Correction
