Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai tugas: a. melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial; b. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial; dan c. menyediakan pendamping dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi Penerima Bantuan Sosial dan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial.
Your Correction