Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pengendali bertugas: a. melakukan koordinasi dalam merumuskan strategi dan langkah-langkah yang tepat, cepat, dan terintegrasi dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan; b. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; c. mengevaluasi penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Pemberi Bantuan Sosial yang disampaikan oleh masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai; dan d. merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai umpan balik bagi perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program secara terus menerus. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pengendali dapat memperluas keikutsertaan Bank Umum berbadan hukum INDONESIA sebagai Bank Penyalur selain Bank Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Your Correction