Correct Article 14
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
(1) Dalam rangka memastikan efektivitas penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, dilakukan pengendalian yang mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang selanjutnya disebut Tim Pengendali.
(3) Tim Pengendali terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Sekretaris merangkap anggota
: Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
: Sekretaris Eksekutif Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemis-
kinan Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Sosial;
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Menteri Agama;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
12. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
13. Menteri Sekretaris Negara;
14. Sekretaris Kabinet;
15. Kepala Badan Pusat Statistik;
16. Kepala Staf Kepresidenan;
17. Gubernur Bank INDONESIA; dan
18. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kedudukan Gubernur Bank INDONESIA dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Pengendali tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Wakil Ketua
Your Correction
