Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank Penyalur harus memberikan laporan penyaluran dan penarikan Bantuan Sosial yang berasal dari rekening Penerima Bantuan Sosial kepada Pemberi Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction