Correct Article 11
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
Untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai agar saling terinterkoneksi dan terinteroperabilitas, maka digunakan layanan prinsipal pembayaran yang dimiliki dan/atau dikelola oleh bank umum milik negara.
Your Correction
