Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai agar saling terinterkoneksi dan terinteroperabilitas, maka digunakan layanan prinsipal pembayaran yang dimiliki dan/atau dikelola oleh bank umum milik negara.
Your Correction