Correct Article 10
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
Pemilik usaha mikro, kecil, dan koperasi yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Bantuan Sosial dapat mendaftarkan diri ke Bank Penyalur sebagai e-warong.
Your Correction
