Correct Article 9
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
(1) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk pertama kali setelah Penerima Bantuan Sosial mendapatkan pemberitahuan dari Bank Penyalur.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi informasi tentang:
a. Pembukaan rekening Penerima Bantuan Sosial;
b. Personal Identification Number (PIN) untuk penggunaan rekening;
c. Jumlah dana Bantuan Sosial;
d. Tata cara penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial; dan
e. Informasi mengenai tabungan dan penarikan dana Bantuan Sosial dalam rekening Penerima Bantuan Sosial.
(3) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan di pihak yang dapat menerima transaksi penarikan tunai atau pembelian barang dengan Kartu Kombo.
(4) Penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan Penerima Bantuan Sosial.
Your Correction
