Correct Article 8
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
(1) Proses penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya.
(2) Proses penyaluran dilakukan dengan memindahbukukan/pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial di Bank Penyalur kepada rekening Penerima Bantuan Sosial.
(3) Pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial pada Bank Penyalur kepada rekening Penerima Bantuan Sosial dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana ditransfer dari Kas Negara/Kas Daerah ke rekening Pemberi Bantuan Sosial di Bank Penyalur.
Your Correction
