Correct Article 7
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
(1) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Bank Penyalur bersama dengan Pemberi Bantuan Sosial.
(2) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. produk dan tata cara penggunaan/penarikan rekening Bantuan Sosial;
b. manfaat menabung dan perencanaan keuangan keluarga;
c. tata cara penyampaian pengaduan yang ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial; dan
d. penggunaan manfaat Bantuan Sosial.
(3) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi yang mencakup program dan manfaat Program Bantuan Sosial dilakukan oleh Pemberi Bantuan Sosial, kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction
