Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Bank Penyalur bersama dengan Pemberi Bantuan Sosial. (2) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. produk dan tata cara penggunaan/penarikan rekening Bantuan Sosial; b. manfaat menabung dan perencanaan keuangan keluarga; c. tata cara penyampaian pengaduan yang ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial; dan d. penggunaan manfaat Bantuan Sosial. (3) Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi yang mencakup program dan manfaat Program Bantuan Sosial dilakukan oleh Pemberi Bantuan Sosial, kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction