Correct Article 6
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
(1) Proses registrasi dan/atau pembukaan rekening Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bank Penyalur berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
(2) Data Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang terintegrasi dari berbagai program Bantuan Sosial, yang proses pengintegrasiannya dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Pemberi Bantuan Sosial mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima Bantuan Sosial untuk melakukan registrasi dan menghadiri sosialisasi pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Sosial dan Bank Penyalur.
(4) Bank Penyalur dan Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan/atau instansi vertikal terkait untuk memastikan keberadaan Penerima Bantuan Sosial.
(5) Dalam hal Penerima Bantuan Sosial telah memiliki rekening untuk salah satu program Bantuan Sosial, maka rekening tersebut harus digunakan untuk menerima program Bantuan Sosial lainnya.
Your Correction
