Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai meliputi: a. proses registrasi dan/atau pembukaan rekening; b. pelaksanaan edukasi dan sosialisasi; c. proses penyaluran; dan d. penarikan uang dan/atau pembelian barang/ jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial. (2) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial bagi Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan dengan mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului oleh pemberitahuan dari Pemberi Bantuan Sosial kepada pemerintah daerah dan/atau instansi vertikal untuk mempersiapkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai di daerahnya. (4) Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction