Correct Article 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Current Text
(1) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilaksanakan kepada Penerima Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial.
(2) Besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial dari setiap penyaluran Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemberi Bantuan Sosial berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.
(3) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi:
a. penyandang disabilitas berat;
b. lanjut usia terlantar non potensial;
c. eks penderita penyakit kronis non potensial;
d. Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau
e. daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai.
Your Correction
