Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 63 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai dilaksanakan terhadap Bantuan Sosial yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan penetapan Pemberi Bantuan Sosial. (2) Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bantuan Sosial yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
Your Correction