Correct Article 32
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
