Correct Article 31
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
