Correct Article 28
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
