Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan; d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction