Correct Article 26
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
