Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction