Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction