Correct Article 40
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perindustrian, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan bidang perdagangan, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
