Correct Article 2
PERPRES Nomor 63 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
