Correct Article 8
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Penanggulangan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan:
a. mengisolasi lokasi, orang, Wisatawan dan/atau Pengusaha Pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kegiatan kepariwisataan;
b. menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan;
c. melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul akibat kegiatan kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau
d. menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
