Correct Article 7
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Current Text
Pencegahan kegiatan kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara:
a. menaati tata ruang;
b. menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang kepariwisataan;
c. melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan;
d. melakukan pemantauan lingkungan;
e. mensosialisasikan kepariwisataan; dan
f. menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
