Correct Article 5
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melakukan pengawasan dapat melibatkan peran serta Setiap Orang.
(2) Selain melibatkan peran serta Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan kerja perangkat daerah dapat melibatkan Wisatawan dan Pengusaha Pariwisata.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat:
a. identitas pelapor;
b. tanggal pelaporan;
c. waktu dan tempat kejadian;dan
d. kegiatan kepariwisataan yang diduga atau telah menimbulkandampak negatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
