Correct Article 4
PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN
Current Text
(1) Pengawasan kegiatan kepariwisataan oleh gubernur, dan bupati/walikota dilakukan olehsatuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menangani bidang pengawasan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memiliki satuan kerja perangkat daerah Kepariwisataan, gubernur atau bupati/walikota, dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang lainnya untuk melakukan tugas pengawasan kegiatan kepariwisataan.
Your Correction
