Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 63 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KEPARIWISATAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh Pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan dalam rangka pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction