Article 1
Mengesahkan Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan Trade Agreement Between The Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Kingdom of Thailand (Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Thailand), yang telah ditandatangani pada tanggal 16 November 2011 di Bali yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.