Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari : a. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha; b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Seksi; c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Penyelenggara.
Your Correction