Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi terdiri dari : a. 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan membawahkan sebanyak- banyaknya 5 (lima) Subbagian; b. sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bidang dan setiap Bidang mem- bawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Seksi; c. sebanyak-banyaknya 5 (lima) Pembimbing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction