Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wila-yah Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan per-aturan perundang-undangan.
Your Correction