Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction