Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian terhadap Peraturan ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetap- kannya Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction