Correct Article 15
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Semua unsur di lingkungan Instansi Vertikal Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koor- dinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Instansi www.djpp.kemenkumham.go.id
Vertikal Kementerian Agama sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
