Correct Article 14
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah jabatan struktural Eselon IIa.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon IIIa.
(3) Pembimbing adalah jabatan setingkat Eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IVa.
(5) Penyelenggara adalah jabatan setingkat Eselon IVb.
Your Correction
