Correct Article 3
PERPRES Nomor 63 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Pembentukan dan pengembangan struktur organisasi Instansi Vertikal Kementerian Agama dilakukan dengan memperhatikan hasil www.djpp.kemenkumham.go.id
analisis organisasi dan beban kerja berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. prinsip-prinsip organisasi;
b. karakteristik hubungan dan/atau pelayanan pemerintah ter-hadap suatu agama;
c. jumlah penduduk dan pemeluk agama;
d. luas wilayah dan kondisi geografis;
e. peraturan perundang-undangan yang mendukung;
f. jumlah lembaga keagamaan yang dibina; dan
g. keberadaan dan jumlah jabatan fungsional.
Your Correction
