Correct Article 2
PERPRES Nomor 63 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Current Text
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
Your Correction
